
Salam Sehat Warga Kediri,
Kenapa Kita Harus Melawan Gratifikasi dan Pungli?
- Merusak Kepercayaan: Mengikis kepercayaan publik terhadap institusi atau organisasi.
- Melanggar Hukum: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
- Menciptakan Ketidakadilan: Merugikan pihak yang jujur dan tidak mampu membayar.
- Menghambat Pembangunan: Dana yang seharusnya untuk pelayanan publik malah masuk ke kantong pribadi.
- Mencoreng Nama Baik: Merusak reputasi individu dan organisasi.
Peran Anda Sangat Penting!
Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi gratifikasi dan pungli.
Apa yang Harus Anda Lakukan?
- Tolak! Jangan ragu untuk menolak setiap bentuk gratifikasi atau permintaan pungli.
- Laporkan! Jika Anda mengetahui atau mengalami tindakan gratifikasi atau pungli, segera laporkan melalui saluran pelaporan resmi yang tersedia. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
- Berani! Jadilah bagian dari solusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.
Mari wujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Kediri.
“BERANI TOLAK, BERANI LAPOR!”
Jika terdapat gratifikasi dan pungli segera lapor melalui:
- Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada link https://gol.kpk.go.id
- SP4N-Lapor pada link https://lapor.go.id
- Halomasbup melalui SMS, Whatsapp di nomor 08113251113, Mobile App, serta pada situs https://halomasbup.kedirikab.go.id
- Whistleblowing System pada tautan https://wbs.kediri.go.id
- E-mail [email protected]
- Hotline Dinkes Kabupaten Kediri di nomor 081217191800