DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL(STPT)

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/403/418.25/2022 TENTANG STPT (SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
  3. Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Mengisi formulir permohonan STPT
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar)
  5. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa
  6. Surat Pengantar dari Puskesmas
  7. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang.
  8. Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada)
  9. Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1.  Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima.
  2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk.
  3. Ka. Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional.
  4. Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan STPT.
  5. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional.
  6. Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan.
  7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.
  8. Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft STPT.
  9. Staf/pelaksana mencetak draft STPT.
  10. Drat STPT mengikuti alur surat keluar.
  11. Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT.
  12. Staf/pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas.
  13. Staf/pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 Sertifikat STPT

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Ruang tunggu
  • Toilet
  • Televisi
  • Komputer
  • Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

 SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 3

12

JAMINAN PELAYANAN

 Maklumat Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top