DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PKRT

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/ 410/418.25/2022 TENTANG SERTIFIKAT PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2.

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Mengisi formulir permohonan PKRT
  2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  3. Fotokopi izin usaha
  4. Fotokopi NPWP
  5. Peta lokasi dan denah bangunan
  6. Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  7. Daftar peralatan produksi
  8. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
  9. Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan.

3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima berkas permohonan,meneliti kelengkapan berkas persyaratan izin sesuai dengan cek list dan memberikan tanda terima berkas permohonan
  2. Kabid Sumber Daya Kesehatan menerima disposisi dari Kadinkes , membaca ceklist persyaratan, memberikan disposisi untuk ditindak lanjuti dan diproses.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim menerima disposisi ,  menindaklanjuti dan jadwal Penyuluhan Sarana 
  4. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman menerima disposisi , memberikan arahan dan jadwal Pemeriksaan Sarana
  5. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman melaksanakan pemeriksaan sarana
  6. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman meneliti laporan hasil pemeriksaan sarana, memberikan arahan untuk melanjutkan atau survey ulang atau pengembalian berkas.
  7. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman menginput dan memproses data permohonan ke Komputer serta memproses Surat Izin
  8. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman mempelajari dan meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan  pada Surat Pengantar yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  9. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mempelajari, meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Izin
  10. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan Stempel Dinas untuk pengesahan Surat Izin.
  11. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman mengarsipkan Surat Izin , memberikan keada pemohon

    4.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

12 (dua belas) hari kerja (apabila persyaratan lengkap dan benar)

5.

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya

6.

PRODUK LAYANAN

  Sertifikat PKRT

7.

SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS

– Ruang Tunggu

– Toilet

– Komputer

– Printer

– Seluler/Handphone

8.

KOMPETENSI PELAKSANA

    D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9.

PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

– Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

– Hottline : 081217191800

– Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11.

JUMLAH PELAKSANA

6 (enam) orang

12.

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

 

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Scroll to Top