DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PERTIMBANGAN TEKNIS GRIYA SEHAT

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/406/418.25/2022 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS IJIN GRIYA SEHAT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
  3. Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Komplementer
  4. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Administrasi
  2. Ketenagaan
  3. Sarana
  4. Prasarana
  5. Metode / Cara pelayanan
  6. Bahan / alat

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1. Masyarakat/pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dg cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
  2. Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
  3. Pilih usaha perorangan atau badan usaha
  4. Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
  5. Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP
  6. Pemberitahuan Penilaian Teknis kepada Dinas Kesehatan dan kepada pelaku usaha/masyarakat  oleh DPMPTSP
  7. Penilaian Teknis oleh Tim Terpadu dengan penjadwalan oleh DPMPTSP
  8. Hasil penilaian teknis berupa izin operasional oleh DPMPTSP

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Menyesuaikan waktu pemohon / masyarakat pelaku usaha

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

NIB dan izin sarana

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

– Komputer

– Aplikasi OSS

8

KOMPETENSI PELAKSANA

 SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

– Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

– Hottline : 081217191800

– Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 1

12

JAMINAN PELAYANAN

 Maklumat Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top