DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PELAYANAN (SPP)

STANDAR PELAYANAN NOMOR : TU/151/418.25/1/2023 TENTANG SURAT PERSETUJUAN PELAYANAN (SPP)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanaan Kesehatan Di Luar Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kediri.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Foto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Kediri) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el;
  2. Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat pernyataan keluarga miskin yang ditanda tangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterei cukup;
  5. Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat;
  6. Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat;
  7. Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari rumah sakit atau surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit;
  8. Surat Pernyataan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menerangkan terpenuhinya kriteria gawat darurat (untuk pelayanan dalam keadaan gawat darurat);
  9. Surat keterangan tidak mempunyai NIK dari Dinas Sosial (bagi sasaran yang tidak mempunyai NIK).

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1. Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan SPP
  2. Staf / Pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon SPP
  3. Dinas Kesehatan menerbitkan SPP
  4. Staf / pelaksana menyerahkan dokumen SPP ke pemohon
  5. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPP di tempat penyimpanan berkas.

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 Jam (apabila persyaratan lengkap dan benar)

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

Surat Persetujuan Pelayanan (SPP)

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Ruang Tunggu
  • Toilet
  • Televisi
  • Komputer
  • Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 3 orang

12

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :
Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan, Melakukan Perbaikan Berkelanjutan, dan Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top