DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/401/418.25/2022 TENTANG SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama
  2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1. Staf/ Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
  3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Ka.Sie Yankes Rujukan.
  4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke staf/pelaksana
  5. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  7. Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon
  8. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Komputer
  • Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

 

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 3 orang

12

JAMINAN PELAYANAN

 Maklumat Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top