DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR KLINIK UTAMA

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/413/418.25/2022 TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT STANDART KLINIK UTAMA

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS

  1. Izin Baru
  1. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  2. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
  4. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  5. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
  1. Perpanjangan Sertifikat Standar
  1. Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku
  2. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  1. Persyaratan Perubahan
  1. Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik.
  3. Dokumen Perubahan NIB
  4. Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1.  Staf/ pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
  2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
  3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
  4. Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
  5. Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
  6. Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
  7. Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 Sertifikat Standart Usaha Klinik

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Komputer
  • Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

 DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 3 orang

12

JAMINAN PELAYANAN

 Maklumat Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top