DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

PENERBITAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS PERNDIRIAN KLINIK PRATAMA

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/391/418.25/2022 TENTANG PENERBITAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS PENDIRIAN KLINIK PRATAMA

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 232)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Izin Baru

  1. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  2. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
  4. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  5. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

3

SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

  1. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
  2. Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat
  3. Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
  4. Kepala Seksi  menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
  5. Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
  6. Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
  7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
  8. Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas.
  9. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 3 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 Rekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Ruang tunggu
  • Toilet
  • Televisi
  • Komputer

– Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

 SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • – Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 4

12

JAMINAN PELAYANAN

 Slogan Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top