DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

P-IRT

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/409/418.25/2022 TENTANG SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  3. Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  4. Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
  5. Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)

2.

PERSYARATAN PELAYANAN

  • NIB
  • Label Pangan

3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas Perizinan memverifikasi Kelengkapan data Pemohon P-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses
  2. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan  jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP
  3. Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  6. Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  7. Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  8. Petugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  9. Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  10. Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP
  11. Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
  12. Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
  13. Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id

4.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

3 – 6 bulan

5.

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya

6.

PRODUK LAYANAN

Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

7.

SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS

  • Komputer
  • Printer
  • Seluler/Handphone

8.

KOMPETENSI PELAKSANA

D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9.

PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  • Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
  • Hottline : 081217191800
  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11.

JUMLAH PELAKSANA

6 (enam) orang

12.

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Scroll to Top