DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK HYGINE SANITASI (SLHS)

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/415/418.25/2022 TENTANG LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK HYGIENE SANITASI ( SLHS )
NOKOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  3. Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi DAM
  4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
  5. Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga
2PERSYARATAN PELAYANAN
  1. NIB melalui aplikasi OSS
  2. Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan
  3. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
  4. Hasil pemeriksaan kualitas air dan makanan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Staff Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLHS (Restoran, Rumah Makan, Depot Air Minum, Jasa Boga)  melalui aplikasi OSS
  2. Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
  3. Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air dan makanan serta mengantar ke laboratorium
  4. Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah  melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
  5. Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  6. Staff kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMP2TSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
  7. Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMP2TSP
  8. DPMP2TSP menerbitkan SLHS
4JANGKA WAKTU PENYELESAIAN1 – 6 bulan
5BIAYA/TARIFTidak ada biaya
6PRODUK LAYANANRekomendasi untuk SLHS
7SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITASKomputer, printer, handphone
8KOMPETENSI PELAKSANAD III / D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9PENGAWASAN INTERNALKepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
10PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
  • Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
  • Hottline : 081217191800
  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Melalui kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11JUMLAH PELAKSANA5 (lima )norang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan :
“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”
13JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANANPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan
 EVALUASI KINERJA PELAKSANAN

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Scroll to Top