DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

LAYANAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN PESERTA DIDIK

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/412/418.25/2022 TENTANG PEMBERIAN IZIN PKL/MAGANG BAGI PESERTA DIDIK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2099 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  3. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 508/924/418.30/2022 Tanggal 28 Maret 2022 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengirimkan surat permohonan dan proposal PKL/magang
  2. Sudah ada surat perjanjian kerja sama/MOU antara institusi terkait dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  3. Peserta PKL/magang telah melakukan vaksinasi covid dosis 3
  4. Peserta PKL/magang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. Mengurus surat izin PKL/magang ke Bakesbangpol Kabupaten Kediri

3

Sistem Mekanisme & Prosedur

  1. Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan serta proposal PKL/magang
  2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
  3. Kepala Bidang SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Bidang SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang ke Kepala Seksi SDM Kesehatan
  5. Kepala Seksi SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Bidang SDM Kesehatan
  6. Kepala Seksi SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang staf/pelaksanan untuk pemrosesan perizinan PKL/magang
  7. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan PKL/magang dan kemudian menginformasikan persyaratan PKL/magang serta mengkoordinasikan terkait lahan praktik.
  8. Apabila institusi dan atau peserta PKL/magang setuju dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka staf pelaksana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lahan praktik yang dituju
  9. Staf pelaksana menerbitkan surat pemberian izin lahan PKL/magang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri yang ditujukan kepada institusi/pemohon terkait, lahan praktik serta Bakesbangpol Kabupaten Kediri.
  10. Melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait
  11. PKL/magang terlaksana

4

Jangka Waktu Penyelesaian

 7 hari kerja efektif

5

Biaya Tarif

 Gratis

6

Produk Pelayanan

 Surat izin PKL/magang

7

Sarana,Prasarana,Dan Atau Fasilitas

  • Ruang tunggu
  • Toilet
  • Komputer
  • Printer

8

Kompetensi Pelaksana

 DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

Pengawasan Internal

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

10

Penanganan Pengaduan,Saran & Masukan

 

  • – Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

Jumlah Pelaksana

 1

12

Jaminan Pelayanan

 Slogan Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

 Tersedianya jalur evakuasi dan apar

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 Melakukan Laporan evaluasi kinerja sesuai tupoksi ke atasan langsung setiap tahun dan siap memberikan laporan apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top