1 | DASAR HUKUM | - UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
- Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | - Mengisi formulir permohonan STPT
- Surat Pernyataan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar)
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa
- Surat Pengantar dari Puskesmas
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang.
- Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada)
- Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima.
- Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk.
- Ka. Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional.
- Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan STPT.
- Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional.
- Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan.
- Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.
- Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft STPT.
- Staf/pelaksana mencetak draft STPT.
- Drat STPT mengikuti alur surat keluar.
- Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT.
- Staf/pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas.
- Staf/pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Sertifikat STPT |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | - Ruang tunggu
- Toilet
- Televisi
- Komputer
- Printer
|
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 3 |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |