Dinkes Kabupaten Kediri

STANDAR ATAU DATA TEKNIS TOKO OBAT

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/408/418.25/2022 TENTANG DATA TEKNIS/ SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

2.

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Administrasi
  • Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
  • Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
  • Dokumen SPPL
  • Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  • Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  • Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
  • Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  1. Lokasi
  • Informasi geotag Toko Obat
  • Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  1. Bangunan
  • Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
  1. Sarana, prasarana dan peralatan
  • Data sarana, prasarana, peralatan
  • Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
  1. SDM
  • Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1. Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi :
  1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
  2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
  3. TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
  1. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
  • Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
  • Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
  • Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
  1. PERSYARATAN IZIN LAINNYA

Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat

3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
  2. Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  3. Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  6. Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan  penilaian standar usaha Toko Obat
  7. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui
  13. Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat
  14. Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat
  15. DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik

4.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap

5.

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya

6.

PRODUK LAYANAN

  Data Teknis Toko Obat/ Sertifikat Standar Toko Obat

7.

SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS

  • Komputer
  • Printer
  • Seluler/Handphone
  • Alat Tulis Kantor

8.

 KOMPETENSI PELAKSANA

DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9.

PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  • Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
  • Hottline : 081217191800
  • Melalui kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11.

JUMLAH PELAKSANA

6 (enam) orang

12.

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top