1. | DASAR HUKUM | - Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
|
2. | PERSYARATAN PELAYANAN | - Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
- Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
- Dokumen SPPL
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
- Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
- Lokasi
- Informasi geotag Toko Obat
- Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
- Bangunan
- Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
- Sarana, prasarana dan peralatan
- Data sarana, prasarana, peralatan
- Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
- SDM
- Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
- Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi :
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
- Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
- TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
- Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
- Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
- Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
- PERSYARATAN IZIN LAINNYA
Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat |
3. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Petugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
- Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
- Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
- Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
- Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
- Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
- Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
- Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
- Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui
- Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat
- Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat
- DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik
|
4. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap |
5. | BIAYA / TARIF | Tidak ada biaya |
6. | PRODUK LAYANAN | Data Teknis Toko Obat/ Sertifikat Standar Toko Obat |
7. | SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS | - Komputer
- Printer
- Seluler/Handphone
- Alat Tulis Kantor
|
8. | KOMPETENSI PELAKSANA | DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | PENGAWASAN INTERNAL | - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
|
10. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN | - Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11. | JUMLAH PELAKSANA | 6 (enam) orang |
12. | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |