Dinkes Kabupaten Kediri

STANDAR ATAU DATA TEKNIS APOTEK

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/407/418.25/2022 TENTANG DATA TEKNIS PERIZINAN APOTEK (OSS-RBA)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2.

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Administrasi
  • Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
  • Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
  • Dokumen SPPL
  • Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  • Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  • Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi aotekdi aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
  • Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  1. Lokasi
  • Informasi geotag Apotek
  • Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  • Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
  1. Bangunan
  • Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  1. Sarana, prasarana dan peralatan
  • Data sarana, prasarana, peralatan
  • Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
  • Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  1. SDM
  • Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1. Informasi tentang SDM Apotek, meliputi :
  1. Apoteker penanggung jawab
  2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
  3. Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
  1. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
  • Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
  • Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
  1. PERSYARATAN IZIN LAINNYA

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
  2. Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  3. Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  6. Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon
  7. Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui
  13. Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek
  14. Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek
  15. DPMPTSP menerima Data Teknis Apotik secara elektronik

4.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap

5.

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya / gratis

6.

PRODUK LAYANAN

Data Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek

7.

SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS

  • Komputer
  • Printer
  • Seluler/Handphone
  • Alat Tulis Kantor

8.

KOMPETENSI PELAKSANA

D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9.

PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  • Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
  • Hottline : 081217191800
  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11.

JUMLAH PELAKSANA

6 (enam) orang

12.

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.

Scroll to Top