1. | DASAR HUKUM | - Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
|
2. | PERSYARATAN PELAYANAN | - Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
- Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
- Dokumen SPPL
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi aotekdi aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
- Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
- Lokasi
- Informasi geotag Apotek
- Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
- Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
- Bangunan
- Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
- Sarana, prasarana dan peralatan
- Data sarana, prasarana, peralatan
- Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
- Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
- SDM
- Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
- Informasi tentang SDM Apotek, meliputi :
- Apoteker penanggung jawab
- Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
- Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
- Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
- Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
- Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
- PERSYARATAN IZIN LAINNYA
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek |
3. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Petugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
- Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
- Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
- Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon
- Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
- Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
- Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
- Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
- Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui
- Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek
- Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek
- DPMPTSP menerima Data Teknis Apotik secara elektronik
|
4. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap |
5. | BIAYA / TARIF | Tidak ada biaya / gratis |
6. | PRODUK LAYANAN | Data Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek |
7. | SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS | - Komputer
- Printer
- Seluler/Handphone
- Alat Tulis Kantor
|
8. | KOMPETENSI PELAKSANA | D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | PENGAWASAN INTERNAL | - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
|
10. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN | - Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11. | JUMLAH PELAKSANA | 6 (enam) orang |
12. | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |