Dinkes Kabupaten Kediri

Rekam Medis Elektronik Harus Interoperabel dengan SATUSEHAT: Perspektif PMK 24/2022

Oleh: Yusron, S.Pd., M.Si. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri)

Pendahuluan

Sebagai bukti bahwa pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan, melakukan regulation adjustment terhadap makin cepatnya perkembangan teknologi digital di masyarakat adalah dengan diterbitkannya Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis.[1] Perkembangan teknologi digital mengakibatkan keharusan dilakukannya transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan. Hal ini menyebabkan adanya keniscayaan bagi pemerintah untuk menerapkan penyelenggaraan rekam medis secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.

Apakah Permenkes 24/2022 itu?

Permenkes 24/2022 adalah sebuah peraturan yang menjadi landasan hukum (legalitas) terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Pengertian Rekam Medis Elektronik

Arti rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.[2] Definisi rekam medis elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis.[3] Yang dimaksud sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[4]

Mengapa Permenkes 24/2022 Perlu Diterbitkan

Permenkes 24/2022 diterbitkan karena didorong oleh beberapa hal. Pertama, perkembangan teknologi digital di masyarakat sudah semakin maju sehingga menimbulkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan. Rekam medis sangat urgen untuk diselenggarakan secara elektronik dengan tetap memegang prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.[5] Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.[6]

Siapa yang Harus Melaksanakan Rekam Medis Elektronik

Yang harus melaksanakan rekam medis elektronik sekaligus yang punya kewajiban untuk melaksanakan rekam medis elektronik adalah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin.[7] Fasyankes tersebut adalah (a) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; (b) puskesmas; (c) klinik; (d) rumah sakit; (e) apotek; (f) laboratorium kesehatan; (g) balai; dan (h) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.[8]

Kapankah Rekam Medis Elektronik wajib dilaksanakan

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan

ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.[9] Berarti pada tanggal 1 Januari 2024, seluruh fasyankes termasuk telemedisin harus sudah melaksanakan rekam medis elektronik. Dihitung sejak Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis diundangkan tanggal 31 Agustus 2022.

Bagaimanakah Cara Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik

Penyelenggaraan rekam medis elektronik dilakukan sejak pasien masuk sampai pulang, dirujuk atau meninggal dunia.[10] Caranya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) registrasi Pasien; (b) pendistribusian data Rekam Medis Elektronik; (c) pengisian informasi klinis; (d) pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik; (e) penginputan data untuk klaim pembiayaan; (f) penyimpanan Rekam Medis Elektronik; (g) penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan (h) transfer isi Rekam Medis Elektronik.[11]

Spesifikasi Kemampuan  Rekam Medis Elektronik

Rekam medis elektronik harus memiliki kompatibilitas dan/atau interoperabilitas[12] dengan platform layanan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan yaitu SATU SEHAT. Hal ini akan memudahkan pasien ketika harus berpindah  dari satu fasyankes ke fasyankes lain, di mana data kesehatan dapat diakses di fasyankes tujuan sehingga riwayat kesehatan pasien  dapat dilihat dan pengobatan menjadi lebih efisien.

Sanksi Bagi Fasyankes

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif

terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran. Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.[13] Sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; dan/atau (b) rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi.[14]


[1] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, konsiderans Menimbang huruf a.

[2] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1 angka 1.

[3] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1 angka 2.

[4] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1 angka 7.

[5] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, konsiderans Menimbang huruf a.

[6] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, konsiderans Menimbang huruf b.

[7] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 45.

[8] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 3 ayat (2).

[9] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 45.

[10] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 7 ayat (1).

[11] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 13 ayat (1).

[12] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 10 ayat (1) dan  ayat (4).

[13] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2).

[14] Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, Pasal 42 ayat (3).

Scroll to Top