1 | DASAR HUKUM | - UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanaan Kesehatan Di Luar Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kediri.
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | - Foto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Kediri) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat pernyataan keluarga miskin yang ditanda tangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterei cukup;
- Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat;
- Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat;
- Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari rumah sakit atau surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit;
- Surat Pernyataan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menerangkan terpenuhinya kriteria gawat darurat (untuk pelayanan dalam keadaan gawat darurat);
- Surat keterangan tidak mempunyai NIK dari Dinas Sosial (bagi sasaran yang tidak mempunyai NIK).
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan SPP
- Staf / Pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon SPP
- Dinas Kesehatan menerbitkan SPP
- Staf / pelaksana menyerahkan dokumen SPP ke pemohon
- Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPP di tempat penyimpanan berkas.
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 1 Jam (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Surat Persetujuan Pelayanan (SPP) |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | - Ruang Tunggu
- Toilet
- Televisi
- Komputer
- Printer
|
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan, Melakukan Perbaikan Berkelanjutan, dan Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |