1 | DASAR HUKUM | - UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | - Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama
- Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
- Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Staf/ Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
- Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
- Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Ka.Sie Yankes Rujukan.
- Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke staf/pelaksana
- Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
- Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
- Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon
- Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | |
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |