1 | DASAR HUKUM | - UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS - Izin Baru
- Dokumen self assessment Pelayanan
- Persyaratan Umum
- Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
- Dokumen Profil Rumah Sakit
- Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit.
- Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit darti Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
- Dokumen Feasibility Study (FS)
- Dokumen Detail Engineering Design (DED)
- Master Plan
- Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Informasi geotag Rumah Sakit
- Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
- Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
- Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
- Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
- Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
- Dokumen Self Assessment SDM
- Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
- Perpanjangan izin
- Persyaratan Umum
- Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
- Dokumen Profil Rumah Sakit
- Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
- Dokumen Bukti Akreditasi
- Master Plan
- Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Informasi geotag Rumah Sakit
- Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
- Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
- Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
- Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
- Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
- Dokumen Self Assessment SDM
- Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
- Perubahan Izin
- Persyaratan Umum
- Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
- Dokumen Profil Rumah Sakit
- Dokumen Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
- Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit.
- Dokumen Perubahan NIB
- Master Plan
- Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Staf/ pelaksana memverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
- Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
- Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
- Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
- Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
- Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
- Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Sertifikat Standart |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | |
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |