1 | DASAR HUKUM | - UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS - Izin Baru
- Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
- Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
- Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
- Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
- Perpanjangan Sertifikat Standar
- Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku
- Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
- Persyaratan Perubahan
- Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik.
- Dokumen Perubahan NIB
- Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Staf/ pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
- Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
- Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
- Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
- Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
- Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
- Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Sertifikat Standart Usaha Klinik |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | |
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |