1 | DASAR HUKUM | - UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | Izin Baru - Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
- Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
- Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
- Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
- Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas.
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 3 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Rekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | - Ruang tunggu
- Toilet
- Televisi
- Komputer
– Printer |
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 4 |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Slogan Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |