Oleh: Yusron, S.Pd., M.Si. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri)
Dalam khazanah pembinaan terhadap Puskesmas, ada nomenklatur baru yaitu Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB). Apakah selama ini tidak ada pembinaan terhadap Puskesmas? Seribu persen pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Puskesmas pasti menjawab “ada pembinaan.” Lantas apa bedanya pembinaan yang selama ini dilakukan dengan pembinaan yang dilakukan TPCB. Untuk itu, kita perlu mengenal lebih mendalam tentang “pendatang” baru ini. Untuk itulah, artikel ini saya tulis.
Pengertian TPCB
TPCB adalah sebuah tim yang merupakan representasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dalam melakukan pembinaan kepada Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri secara terpadu, bersama-sama oleh semua unsur program yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan secara periodik, terpadu antar program, dan berkesinambungan.
Sebagai representasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri berarti TPCB adalah melting pot semua program dan bidang yang ada. Mengingat ada dua entitas structural yang sudah ada: Dinkes Kabupaten Kediri dan UPTD Puskesmas, maka posisi TPCB adalah sebagai intermediate variable antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dengan UPTD Puskesmas.
Dasar hukum TPCB
Yang menjadi dasar hukum keberadaan TPCB di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri adalah:
(1) Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 65 ayat (1): “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”; dan (2) Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: KS.02.1.03/1016/418.25/II/2023, tanggal 16 Februari 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/4388/418.25/2022 tentang Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.
Pengejawantahan Pembinaan Terpadu: Studi Kasus TPCB Yudistira
Selain alur pembinaan TPCB seperti diamanatkan dalam Bab III Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas Oleh Dinas Kesehatan, halaman 25-33, TPCB Yudistira dalam melakukan pembinaan terpadu mempunyai alternatif lain sebagai komplemen dalam melakukan langkah-langkah pembinaan, yang saya sebut Delapan Langkah Pembinaan, sebagai berikut:
(1) Konsolidasi internal. Langkah pertama ini, terdiri dari beberapa kegiatan: membaca dan membaca ulang (reading and re-reading) Keputusan Dirjen tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas, brain-storming tentang instrumen akreditasi, penyamaan persepsi, pembagian tugas (job description) pengampu 5 bab instrument akreditasi, Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas, Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Tahun 2017, Pedoman Tata Naskah Puskesmas, UU Nomor 12 Tahun 2011, Renstra Dinkes, Permendagri 79/2018 tentang BLUD, dan lain-lain, menyusun jadwal pendampingan, penyiapan sarana prasarana yang diperlukan dalam kegiatan Tim Yudistira.
(2) Koordinasi. Mengkoordinasikan dan menginformasikan jadwal pembinaan terpadu dan pendampingan re-akreditasi kepada Puskesmas binaan.
(3) Observasi langsung. Mengunjungi Puskesmas binaan sesuai jadwal yang disepakati.
(4) Penyamaan persepsi pedoman acuan. Pengampu masing-masing Bab menyamakan persepsi dengan pemegang job desk di Puskesmas mengenai pedoman yang dipakai, dan mengenai standar, kriteria serta elemen-elemen penilaian dan lain tentang akreditasi. Di samping itu penyamaan persepsi tentang pedoman pembinaan terpadu Puskesmas oleh Dinas Kesehatan.
(5) Initial noting. Pengampu dari Yudistira (Tim Yudistira) mendialogkan dan mendiskusikan setiap poin penting. Bila menyangkut akreditasi, mendiskusikan elemen penilaian akreditasi, melakukan initial noting dari fakta-fakta yang ditemukan. Fakta-fakta tersebut bisa berupa dokumen, gesture pemegang job desk instrument akreditasi, ungkapan kata-kata. Langkah ini dilakukan dalam rangka menemukan bukti atau data pendukung setiap elemen penilaian (bila dalam konteks akreditasi) dan mendiskusikan materi pedoman pembinaan terpadu puskesmas (bila di luar konteks akreditasi).
(6) Cek dan pelacakan data. Tim Yudistira membantu menelusuri atau melacak dokumen atau regulasi yang dibutuhkan.
(7) Problem solver. Tim Yudistira memberikan solusi apabila ada kendala dalam membina.
(8) Review tarjet EP maupun tarjet pembinaan terpadu. Bila masih dianggap perlu pendampingan lagi maka dilakukan pendampingan dengan start mulai dari langkah pertama dengan fokus pada elemen penilaian (EP) yang belum memenuhi tarjet (dalam konteks akreditasi). Dan poin-poin yang ada dalam buku Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas bila dalam konteks di luar akreditasi.
Delapan langkah pembinaan tadi dapat digambarkan sebagai berikut:
Indikator Keberhasilan Pembinaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Kegiatan pembinaan disertai dengan indikator keberhasilan sebagai target pekerjaan yang harus dicapai, sehingga jelas rencana kerja sampai dengan strategi yang harus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Indikator keberhasilan pembinaan oleh TPCB merupakan tolok ukur keberhasilan yang dicapai oleh TPCB dalam melakukan pembinaan terhadap Puskesmas yang menjadi binaannya. Melalui evaluasi secara periodik terhadap capaian target indikator pembinaan, maka memudahkan TPCB dalam melakukan pemetaan pemenuhan standar input-proses-output, sebagai bahan dalam rangka mendorong pemenuhan standar pelayanan bersama dengan Puskesmas yang merupakan upaya peningkatan mutu berkesinambungan. Indikator keberhasilan pembinaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dapat dilihat pada tabel berikut.
Kegiatan | Input | Proses | Output | Outcome |
Pembinaan Puskesmas oleh TPCB | 1. Tersedia SK kepala daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tentang penetapan TPCB 2. Tersedia SDM baik dari segi jenis, jumlah dan kompetensi. 3. Tersedia Program dan kegiatan Pembinaan terpadu oleh TPCB. 4. Tersedianya alokasi anggaran di APBD II untuk pelaksanaan pembinaan terpadu oleh TPCB. 5. Tersedia sarana, prasarana dan alat untuk pelaksanaan pembinaan terpadu oleh TPCB. 6. Tersedia Jadwal Pembinaan TPCB. | 1. Terlaksananya pembinaan sesuai jadwal. 2. Terlaksananya pemantauan pembinaan oleh dinas kesehatan daerah provinsi. | 1. Terpenuhinya Sarana, Prasarana, Alat dan Bahan Habis Pakai (SPA-BHP) dan Tenaga sesuai dengan standar di Puskesmas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Terjadi peningkatan kinerja Puskesmas. a. Peningkatan jumlah Puskesmas dengan penilaian kinerja Puskesmas kategori baik b. Peningkatan pencapaian target IKS di wilayah kerja Puskesmas. c. Peningkatan Puskesmas yang mencapai target Indikator mutu. d. Peningkatan Puskesmas yang melakukan pelaporan INM dan IKP secara periodik. e. Peningkatan Puskesmas dengan pencapaian kelulusan akreditasi minimal utama. 3. Kesiapan Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Puskesmas sebagai percontohan di kabupaten/kota. | 1. Pencapaian target SPM bidang kesehatan. 2. Pencapaian target Indikator Program Prioritas Nasional (PPN). 3. Peningkatan capain Indeks Kepuasan Masyarakat IKM) bagi pengguna layanan di Puskesmas. |
Pembinaan TPCB dalam praktik
Pembinaan terpadu yang dilakukan TPCB pada operasionalisasi konkretnya adalah melakukan validasi terhadap penilaian yang telah dilakukan oleh Puskesmas dalam Instrumen Pembinaan Terpadu Puskesmas. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara Nilai Self Assesment dan fakta, maka TPCB dapat memberikan penilaian yang berbeda dan menuliskannya di kolom Nilai Hasil Validasi pada bagian 1.2. (tentang parameter penilian).
Selanjutnya, TPCB pada bagian 1.4. (rekapitulasi skor) melakukan perhitungan nilai akhir dengan membandingkan skor yang diperoleh dengan skor maksimal pada setiap parameter. Kesimpulan nilai akhir Baik, bila setiap parameter bernilai ≥80%; nilai akhir Cukup, bila ada satu atau dua parameter bernilai 60% sampai dengan <80% dan parameter yang lain bernilai ≥80%; dan nilai akhir Kurang, bila tidak memenuhi kriteria Baik dan Cukup. Kemudian, TPCB menyusun tindak lanjut pada bagian 1.5.(rencana tindak lanjut).
TPCB yang telah melakukan pembinaan kepada Puskesmas, baik langsung maupun tidak langsung, wajib menyampaikan umpan balik tertulis kepada Puskesmas di cluster binaannya. TPCB perlu melakukan pemantauan terhadap hasil pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya. TPCB dapat menggunakan tabel seperti pada Lampiran 2 (instrument pemantauan pembinaan Puskesmas).
Jika pada pembinaan oleh TPCB tersebut ditemukan permasalahan spesifik yang memerlukan pembinaan lanjutan secara khusus, maka dapat dilakukan pembinaan teknis. Tim yang melakukan pembinaan teknis wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua TPCB dan umpan balik tertulis kepada Kepala Puskesmas yang dilakukan pembinaan. Laporan dan umpan balik paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian permasalahan spesifik yang dilakukan pembinaan.
2. Analisis akar permasalahan spesifik.
3. Langkah-langkah pembinaan yang telah dilakukan oleh Tim.
4. Permasalahan spesifik yang telah dapat diselesaikan.
5. Kendala yang dihadapi oleh Tim saat melakukan pembinaan.
6. Rencana atau usulan langkah-langkah yang akan dilakukan pada pembinaan selanjutnya.
Laporan dan umpan balik dari TPCB disampaikan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah terlaksananya pembinaan. Masing-masing Ketua TPCB melaporkan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota seluruh kegiatan pembinaan Puskesmas pada cluster binaannya, termasuk kegiatan pembinaan teknis. Laporan disampaikan secara berkala setiap tiga bulan sekali selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan pertama pada triwulan berikutnya. Laporan tersebut menggunakan tabel pada tabel 6 yang ada di halaman 48 buku Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas oleh Dinas Kesehatan.
Hasil pertemuan evaluasi pelaksanaan pembinaan terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dibuat laporan tertulisnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Laporan tersebut paling sedikit mencakup resume hasil pertemuan dan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.
Jadi, dalam praktik, langkah-langkah pembinaan terpadu oleh TPCB bertumpu pada pengisian Instrumen Pembinaan Terpadu Puskesmas yang sudah disediakan pada buku Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas oleh Dinas Kesehatan.
Terlepas dari itu semua, hadirnya TPCB merupakan ijtihad sekaligus tafsir terhadap Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat pasal 65 ayat (1): “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” [*]