Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum1.    UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.    PP No. 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional 3.    Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
2Persyaratan PelayananMengisi formulir permohonan STPT
Surat Pernyataan
Fotocopy KTP yang masih berlaku
Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar)
Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa
Surat Pengantar dari Puskesmas
Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang.
Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada)
Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima
Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
Kepala Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Kepala Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional
Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Kepala Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Staf / Pelaksanan pemrosesan perizinan STPT
Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional
Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas, memberikan tanda tangan
Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis
Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke komputer serta membuat draft STPT
Staf / Pelaksana mencetak draft STPTDrat STPT mengikuti alur surat keluar
Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT
Staf / Pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas
Staf / Pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan
4Jangka Waktu Penyelesaian 7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananSertifikat STPT
7Sarana, Prasarana, dan atau FasilitasRuang Pelayanan
Memenuhi persyaratan  lingkungan sehat
Memiliki pencahayaan yang cukup.
Bangunan bersifat permanen (tidak berpindah-pindah tempat) dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau kerja lainnya.
Pintu ruang pelayanan tidak terkunci.
Ukuran ruang pelayanan minimal 2 X 2,5 M.
Bila memiliki lebih dari satu tempat tidur, harus ada sekat dengan tinggi 25 cm dari plafon. Untuk ruangan yang menggunakan matras, sekat sampai ke lantai.

Ruang Penunjang
Tersedia ruang tunggu, toilet/WC yang terpisah dari ruang pelayanan dan sarana cuci tangan

Ruang Administrasi
Sebagai tempat pendaftaran dan penyimpanan data klien
8Kompetensi PelaksanaSLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana3 (tiga) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan  
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top