STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1766/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional 3. Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris |
2 | Persyaratan Pelayanan | Mengisi formulir permohonan STPT Surat Pernyataan Fotocopy KTP yang masih berlaku Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar) Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa Surat Pengantar dari Puskesmas Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang. Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada) Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk Kepala Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Kepala Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Kepala Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Staf / Pelaksanan pemrosesan perizinan STPT Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas, memberikan tanda tangan Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke komputer serta membuat draft STPT Staf / Pelaksana mencetak draft STPTDrat STPT mengikuti alur surat keluar Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT Staf / Pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas Staf / Pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Sertifikat STPT |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | Ruang Pelayanan Memenuhi persyaratan lingkungan sehat Memiliki pencahayaan yang cukup. Bangunan bersifat permanen (tidak berpindah-pindah tempat) dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau kerja lainnya. Pintu ruang pelayanan tidak terkunci. Ukuran ruang pelayanan minimal 2 X 2,5 M. Bila memiliki lebih dari satu tempat tidur, harus ada sekat dengan tinggi 25 cm dari plafon. Untuk ruangan yang menggunakan matras, sekat sampai ke lantai. Ruang Penunjang Tersedia ruang tunggu, toilet/WC yang terpisah dari ruang pelayanan dan sarana cuci tangan Ruang Administrasi Sebagai tempat pendaftaran dan penyimpanan data klien |
8 | Kompetensi Pelaksana | SLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |