STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1764/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
2 | Persyaratan Pelayanan | Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf / Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Kepala Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Kasie Yankes Rujukan. Kasie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Kepala Bidang Yankes. Kasie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Staf / Pelaksana Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Komputer – Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |