Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA

NOKOMPONENURAIAN
1      Dasar HukumUU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko;
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
2Persyaratan PelayananSurat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama
Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaf / Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Kepala Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Kasie Yankes Rujukan.
Kasie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Kepala Bidang Yankes. Kasie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Staf / Pelaksana
Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon
Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.
4Jangka Waktu Penyelesaian7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananSurat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Komputer
–   Printer
8Kompetensi PelaksanaD-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri  
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana3 (tiga) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan  
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top