Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK PRATAMA

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri
2Persyaratan Pelayanan1. Izin Baru
a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
b. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
c. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
d. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas.
Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
4Jangka Waktu Penyelesaian3 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifTidak ada biaya / Gratis
6Produk LayananRekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Ruang tunggu
–   Toilet
–   Televisi
–   Komputer
–   Printer
8Kompetensi PelaksanaSLTA / D-I / D-II/ D-III /D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10  Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana4 (empat) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top