STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1763/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK PRATAMA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri |
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Izin Baru a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha b. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik c. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik d. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya / Gratis |
6 | Produk Layanan | Rekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Ruang tunggu – Toilet – Televisi – Komputer – Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | SLTA / D-I / D-II/ D-III /D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 4 (empat) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |