STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1753/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN SERTIFIKASI STANDAR KLINIK UTAMA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
2 | Persyaratan Pelayanan | Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS Izin Baru Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan Perpanjangan Sertifikat Standar Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM Persyaratan Perubahan Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik. Dokumen Perubahan NIB Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf / Pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh TimStaf / Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Staf / Pelaksana membuat Sertifikat Standar Staf / Pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS Staf / Pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Sertifikat Standart Usaha Klinik |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Komputer – Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |