Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN SERTIFIKASI STANDAR KLINIK PRATAMA

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
2  Persyaratan PelayananMengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS
Izin Baru
Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

Perpanjangan Sertifikat Standar
Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku
Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM

Persyaratan Perubahan
Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik.
Dokumen Perubahan NIB
Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaf / Pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
Staf / Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
Staf / Pelaksana membuat Sertifikat Standar
Staf / Pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
Staf / Pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.
4Jangka Waktu Penyelesaian7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananSertifikat Standart Usaha Klinik
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Komputer
–   Printer
8Kompetensi PelaksanaD-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana3 (tiga) orang
12    Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13  Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top