STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1757/418.25/2022 TENTANG PELAYANAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) |
2. | Persyaratan Pelayanan | NIB Label Pangan Olahan |
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas Perizinan memverifikasi kelengkapan data Pemohon P-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan PanganPetugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 – 6 bulan |
5. | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya |
6. | Produk Layanan | Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan |
7. | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Komputer – Printer – Seluler/Handphone – Alat Tulis Kantor |
8. | Kompetensi Pelaksana | D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11. | Jumlah Pelaksana | 6 (enam) orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu |