Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumUndang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
2.Persyaratan PelayananNIB
Label Pangan Olahan
3.Sistem, Mekanisme  dan ProsedurPetugas Perizinan memverifikasi kelengkapan data Pemohon P-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan  jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP
Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan
Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan PanganPetugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP
Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 – 6 bulan
5.Biaya / TarifTidak ada biaya
6.Produk LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
7.Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Komputer
–   Printer
–   Seluler/Handphone
–   Alat Tulis Kantor
8.Kompetensi PelaksanaD III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9.Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11.Jumlah Pelaksana6 (enam) orang
12.Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
Scroll to Top