Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN GRIYA SEHAT

NOKOMPONENURAIAN
1 Dasar Hukum1.    UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.    PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
3.    Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Komplementer
4.    Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
2Persyaratan PelayananAdministrasi
Ketenagaan
Sarana
Prasarana
Metode / Cara pelayanan
Bahan / alat
3Sistem, Mekanisme  dan ProsedurMasyarakat/pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dengan cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
Pilih usaha perorangan atau badan usaha
Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP
Pemberitahuan Penilaian Teknis kepada Dinas Kesehatan dan kepada pelaku usaha/masyarakat oleh DPMPTSP
Penilaian Teknis oleh Tim Terpadu dengan penjadwalan oleh DPMPTSP
Hasil penilaian teknis berupa izin operasional oleh DPMPTSP
4Jangka Waktu PenyelesaianMenyesuaikan waktu pemohon / masyarakat pelaku usaha
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananNIB dan izin sarana
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas– Komputer
– Aplikasi OSS
8Kompetensi PelaksanaSLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–    Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–    Hottline : 081217191800
–    Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana1 (satu) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan  
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top