Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN PENGAKTIFAN KEPESERTAAN PBPU (PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH) PEMERINTAH DAERAH

NOKOMPONENURAIAN
1      Dasar HukumUU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Di Luar Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kediri.
2Persyaratan PelayananFoto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Kediri) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el;
Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa;
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
Surat pernyataan keluarga miskin yang ditanda tangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterai cukup;
Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat;
Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat;
Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari rumah sakit atau surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit;
Surat Keterangan Miskin dari Dinas social.
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA
Staf / Pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA
Dinas Kesehatan mengaktifkan Kepesertaan PBPU PEMDA
Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA di tempat penyimpanan berkas.
4Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananPengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Ruang Tunggu
–   Toilet
–   Televisi
–   Komputer
–   Printer
–   ATK
8Kompetensi PelaksanaD-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana3 (tiga) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan  
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top