STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1765/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN PENGAKTIFAN KEPESERTAAN PBPU (PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH) PEMERINTAH DAERAH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Di Luar Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kediri. |
2 | Persyaratan Pelayanan | Foto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Kediri) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el; Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa; Foto copy Kartu Keluarga (KK); Surat pernyataan keluarga miskin yang ditanda tangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterai cukup; Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat; Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat; Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari rumah sakit atau surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit; Surat Keterangan Miskin dari Dinas social. |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA Staf / Pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA Dinas Kesehatan mengaktifkan Kepesertaan PBPU PEMDA Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA di tempat penyimpanan berkas. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Jam (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Ruang Tunggu – Toilet – Televisi – Komputer – Printer – ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |