STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1759/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN DATA TEKNIS/SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; |
2. | Persyaratan Pelayanan | Administrasi Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan) Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) Lokasi Informasi geotag Toko Obat Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan) Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat Sarana, prasarana dan peralatan Data sarana, prasarana, peralatan Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya SDM Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari : Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi : Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK) Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik PERSYARATAN IZIN LAINNYA Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat |
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap |
5. | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya |
6. | Produk Layanan | Data Teknis Toko Obat/ Sertifikat Standar Toko Obat |
7. | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Komputer – Printer – Seluler/Handphone – Alat Tulis Kantor |
8. | Kompetensi Pelaksana | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten KediriKepala Bidang Sumber Daya Kesehatan |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11. | Jumlah Pelaksana | 6 (enam) orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |