Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN DATA TEKNIS/SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumUndang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
2.Persyaratan PelayananAdministrasi
Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
Dokumen SPPL
Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi
Informasi geotag Toko Obat
Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
Sarana, prasarana dan peralatan
Data sarana, prasarana, peralatan
Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
SDM
Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi :
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
PERSYARATAN IZIN LAINNYA
Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
3.Sistem, Mekanisme  dan ProsedurPetugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan  penilaian standar usaha Toko Obat
Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui
Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat
Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat
DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik
4.Jangka Waktu Penyelesaian9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
5.Biaya / TarifTidak ada biaya
6.Produk LayananData Teknis Toko Obat/ Sertifikat Standar Toko Obat
7.Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Komputer
–   Printer
–   Seluler/Handphone
–   Alat Tulis Kantor
8.Kompetensi PelaksanaD-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9.Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten KediriKepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11.Jumlah Pelaksana6 (enam) orang
12.Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top