STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1758/418.25/12/2023 TENTANG PELAYANAN DATA TEKNIS/SERTIFIKAT STANDAR APOTEK
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
2. | Persyaratan Pelayanan | Administrasi Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) Lokasi Informasi geotag Apotek Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan) Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek Sarana, prasarana dan peralatan Data sarana, prasarana, peralatan Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya SDM Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari : Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: Apoteker penanggung jawab Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA) Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek PERSYARATAN IZIN LAINNYA Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek |
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS-RBA Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek DPMPTSP menerima Data Teknis Apotik secara elektronik |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap |
5. | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya / gratis |
6. | Produk Layanan | Data Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek |
7. | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Komputer – Printer – Seluler/Handphone – Alat Tulis Kantor |
8. | Kompetensi Pelaksana | D-III/ D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten KediriKepala Bidang Sumber Daya Kesehatan |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11. | Jumlah Pelaksana | 6 (enam) orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu |