Dinkes Kabupaten Kediri

PELAYANAN DATA TEKNIS/SERTIFIKAT STANDAR APOTEK

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumUndang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
2.Persyaratan PelayananAdministrasi
Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
Dokumen SPPL
Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi
Informasi geotag Apotek
Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
Sarana, prasarana dan peralatan
Data sarana, prasarana, peralatan
Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
SDM
Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
Informasi tentang SDM Apotek, meliputi:
Apoteker penanggung jawab
Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
PERSYARATAN IZIN LAINNYA
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
3.Sistem, Mekanisme  dan ProsedurPetugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS-RBA
Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon
Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui
Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek
Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek
DPMPTSP menerima Data Teknis Apotik secara elektronik
4.Jangka Waktu Penyelesaian9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
5.Biaya / TarifTidak ada biaya / gratis
6.Produk LayananData Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek
7.Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Komputer
–   Printer
–   Seluler/Handphone
–   Alat Tulis Kantor
8.Kompetensi PelaksanaD-III/ D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9.Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten KediriKepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–    Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–    Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11.Jumlah Pelaksana6 (enam) orang
12.Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
Scroll to Top