1. | DASAR HUKUM | - Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
- Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
|
2. | PERSYARATAN PELAYANAN | |
3. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Petugas Perizinan memverifikasi Kelengkapan data Pemohon P-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP
- Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan
- Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Petugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP
- Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
- Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
- Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id
|
4. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 3 – 6 bulan |
5. | BIAYA / TARIF | Tidak ada biaya |
6. | PRODUK LAYANAN | Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga |
7. | SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS | |
8. | KOMPETENSI PELAKSANA | D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | PENGAWASAN INTERNAL | - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
|
10. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN | - Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11. | JUMLAH PELAKSANA | 6 (enam) orang |
12. | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu |