Dinkes Kabupaten Kediri

LAYANAN SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Keputusan Bupati Kediri HK. 04/217/418.08/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan
2Persyaratan PelayananFotokopi STR
Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik (materai Rp.10.000)
Fotokopi Ijazah
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah
Surat Pernyataan membantu Program kerja di wilayah tempat praktik (Praktik Mandiri)
Foto Copy KTP-El 1 lembar
Fotokopi SIP ke 1 atau SIP ke 2 (penerbitan SIP ke 2 atau ke 3)
Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang perpanjangan SIP
Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP
Bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat Kompetensi) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang Permohonan SIP untuk Pertama kali dengan STR berlaku seumur hidup dan tidak pernah praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak sebelum UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
3Sistem, Mekanisme  dan ProsedurStaf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima
Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan
Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan paraf untuk di tanda tangani oleh kepala bidang SDK
Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis
Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP
Staf / Pelaksana mencetak draft SIP
Draft SIP mengikuti alur surat keluar
Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP
Staf / Pelaksana mengarsipkan SIP di tempat penyimpanan berkas
Staf / Pelaksana memberikan SIP kepada pemohon dan memberikan tanda terima dan menandatangani pengambilan SIP
4Jangka Waktu Penyelesaian7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananSertifikat SIP
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Ruang tunggu
–   Toilet
–   Televisi
–   Komputer
–   Printer
8Kompetensi PelaksanaSLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana1 (satu) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top