STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1767/418.25/12/2023 TENTANG LAYANAN SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Keputusan Bupati Kediri HK. 04/217/418.08/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan |
2 | Persyaratan Pelayanan | Fotokopi STR Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik (materai Rp.10.000) Fotokopi Ijazah Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah Surat Pernyataan membantu Program kerja di wilayah tempat praktik (Praktik Mandiri) Foto Copy KTP-El 1 lembar Fotokopi SIP ke 1 atau SIP ke 2 (penerbitan SIP ke 2 atau ke 3) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang perpanjangan SIP Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP Bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat Kompetensi) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang Permohonan SIP untuk Pertama kali dengan STR berlaku seumur hidup dan tidak pernah praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak sebelum UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan paraf untuk di tanda tangani oleh kepala bidang SDK Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP Staf / Pelaksana mencetak draft SIP Draft SIP mengikuti alur surat keluar Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP Staf / Pelaksana mengarsipkan SIP di tempat penyimpanan berkas Staf / Pelaksana memberikan SIP kepada pemohon dan memberikan tanda terima dan menandatangani pengambilan SIP |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Sertifikat SIP |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Ruang tunggu – Toilet – Televisi – Komputer – Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | SLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 1 (satu) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |