1 | DASAR HUKUM | - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | - Surat pengantar penelitian dari Kampus/Instansi terkait
- Proposal penelitian
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | - Menyerahkan surat pengantar penelitian dan proposal penelitian dari Kampus menuju Dinas Kesehatan Kab. Kediri
- Surat dan proposal penelitian mengikuti alur surat masuk
- Surat akan di proses oleh staf pengelola data seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan diketahui oleh Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan diketahui oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan
- Surat Persetujuan Penelitian Mahasiswa ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kediri
- Mahasiswa/pemohon mengambil Surat Persetujuan Penelitian Mahasiswa dari Dinas Kesehatan Kab. Kediri sebanyak dua surat
- Surat Pertama diserahkan kepada Bakesbangpol Kabupaten Kediri
- Setelah itu mahasiswa akan mendapatkan balasan surat dari Bakesbangpol Kab. Kediri berupa SKP atau Surat Keterangan Penelitian
- SKP atau Surat Keterangan Penelitian diserahkan kepad a Puskesmas atau tempat/lokasi penelitian bersama Surat Kedua dari Dinas Kesehatan Kab. Kediri
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Surat Persetujuan/Rekomendasi Penelitian Mahasiswa |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | - Ruang tunggu
- Toilet
- Televisi
- Komputer
- Printer
|
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | - Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | JUMLAH PELAKSANA | 2 |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Slogan Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |