1 | DASAR HUKUM | Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan No. 299/MENKES/PER/II/2010 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Undang Undang n0 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1464/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Ijin Penyelenggaraan Praktek Bidan Peraturan Menteri Kesehatan No. 76 tahun 2014 Standart Pelayanan terapi Okupasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2016 tentang Ijin dan penyelengaraan Terapis gigi dan mulut Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektronedis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standart Pelayanan Transfusi Darah Undang-undang 31 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek,Ijin Kerja enaga kefarmasian
|
2 | PERSYARATAN PELAYANAN | Fotokopi STR Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya ( Ttd Bermatrai 10000 ) Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain ; Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar. Foto Copy KTP-El 1 lembar
|
3 | SISTEM MEKANISME & PROSEDUR | Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk. Ka. Bidang SDM menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang SDM mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke Ka.Sie SDMK . Ka.Sie SDMK menerima disposisi dari Ka. Bidang SDM. Ka.Sie SDMK mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan SIP. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie SDMK. Kasie. SDMK meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis. Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP. Staf/pelaksana mencetak draft SIP. Drat SIP mengikuti alur surat keluar. Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP. Staf/pelaksana mengarsipkan SIP di tempat penyimpanan berkas. Staf/pelaksana mengirimkan SIP sesuai dengan ketentuan
|
4 | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar) |
5 | BIAYA TARIF | Gratis |
6 | PRODUK PELAYANAN | Sertifikat SIP |
7 | SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS | Ruang tunggu Toilet Televisi Komputer Printer
|
8 | KOMPETENSI PELAKSANA | SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | PENGAWASAN INTERNAL | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN | |
11 | JUMLAH PELAKSANA | 1 |
12 | JAMINAN PELAYANAN | Slogan Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |