STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1761/418.25/12/2023 TENTANG LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK SEHAT (SLS)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
2 | Persyaratan Pelayanan | NIB melalui aplikasi OSS Sertifikat Pelatihan Pengelola usaha Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan Hasil pemeriksaan kualitas air memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staf Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLS (Hotel, penginapan, homestay) melalui aplikasi OSS Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air serta mengantar ke laboratorium Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Staf kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMPTSP untuk yang sudah memenuhi administrasi Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMPTSP DPMPTSP menerbitkan SLS |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 – 6 bulan |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Layanan | Rekomendasi untuk SLS |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | – Ruang tunggu – Toilet – Televisi – Kompsuter – Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | SLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 5 (lima) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu |