Dinkes Kabupaten Kediri

LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK SEHAT (SLS)

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
2Persyaratan PelayananNIB melalui aplikasi OSS
Sertifikat Pelatihan Pengelola usaha
Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
Hasil pemeriksaan kualitas air memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaf Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLS (Hotel, penginapan, homestay) melalui aplikasi OSS
Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air serta mengantar ke laboratorium
Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah  melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
Staf kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMPTSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMPTSP
DPMPTSP menerbitkan SLS
4Jangka Waktu Penyelesaian1 – 6 bulan
5Biaya / TarifGratis
6Produk LayananRekomendasi untuk SLS
7Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas–   Ruang tunggu
–   Toilet
–   Televisi
–   Kompsuter
–   Printer
8Kompetensi PelaksanaSLTA / D-I / D-II / D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–   Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–   Hottline : 081217191800
–   Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana5 (lima) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan  
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu
Scroll to Top