Dinkes Kabupaten Kediri

LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK SANITASI (SLS)

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/416/418.25/2022 TENTANG LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIKSANITASI ( SLS)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. NIB melalui aplikasi OSS
  2. Sertifikat Pelatihan Pengelola usaha
  3. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
  4. Hasil pemeriksaan kualitas air memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

 

 

 

  1. Staff Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLS (Hotel, penginapan, homestay)  melalui aplikasi OSS
  2. Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
  3. Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air serta mengantar ke laboratorium
  4. Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah  melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
  5. Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  6. Staff kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMP2TSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
  7. Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMP2TSP
  8. DPMP2TSP menerbitkan SLS

4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 – 6 bulan

5

BIAYA TARIF

 Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 Rekomendasi untuk SLS

7

SARANA,PRASARANA,DAN ATAU FASILITAS

  • Ruang tunggu
  • Toilet
  • Televisi
  • Komputer
  • Printer

8

KOMPETENSI PELAKSANA

 SLTA/DI/ DII/ DIII /DIV / S1  yang relevan dengan tugas jabatan

9

PENGAWASAN INTERNAL

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat

10

PENANGANAN PENGADUAN,SARAN & MASUKAN

  • Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
  • Hottline : 081217191800
  • Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11

JUMLAH PELAKSANA

 5 (lima ) orang

12

JAMINAN PELAYANAN

 Slogan Pelayanan :

Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN

 Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan

 

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

 Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu waktu

Scroll to Top