STANDAR PELAYANAN NOMOR TU/1760/418.25/12/2023 TENTANG LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK HYGIENE SANITASI (SLHS)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi DAM Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga |
2 | Persyaratan Pelayanan | NIB melalui aplikasi OSS Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan Hasil pemeriksaan kualitas air dan makanan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Staff Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLHS (Restoran, Rumah Makan, Depot Air Minum, Jasa Boga) melalui aplikasi OSS Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air dan makanan serta mengantar ke laboratorium Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Staff kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMPTSP untuk yang sudah memenuhi administrasi Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMPTSP DPMPTSP menerbitkan SLHS |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 – 6 bulan |
5 | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya |
6 | Produk Layanan | Rekomendasi untuk SLHS |
7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | Komputer, printer, handphone |
8 | Kompetensi Pelaksana | D-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11 | Jumlah Pelaksana | 5 (lima) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan : Kami Siap: Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan; Melakukan Perbaikan Berkelanjutan; Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu |