Dinkes Kabupaten Kediri

LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK HYGIENE SANITASI (SLHS)

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi DAM
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga
2Persyaratan PelayananNIB melalui aplikasi OSS
Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan
Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
Hasil pemeriksaan kualitas air dan makanan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia
3Sistem, Mekanisme dan ProsedurStaff Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLHS (Restoran, Rumah Makan, Depot Air Minum, Jasa Boga) melalui aplikasi OSS
Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air dan makanan serta mengantar ke laboratorium
Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah  melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
Staff kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMPTSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMPTSP
DPMPTSP menerbitkan SLHS
4Jangka Waktu Penyelesaian1 – 6 bulan
5Biaya / TarifTidak ada biaya
6Produk LayananRekomendasi untuk SLHS
7Sarana, Prasarana, dan atau FasilitasKomputer, printer, handphone
8Kompetensi PelaksanaD-III / D-IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan
9Pengawasan InternalKepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan–    Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
–    Hottline : 081217191800
–    Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
11Jumlah Pelaksana5 (lima) orang
12Jaminan PelayananMaklumat Pelayanan :
Kami Siap:
Melaksanakan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan;
Melakukan Perbaikan Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Memberikan Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Apabila Pelayanan Yang Kami Berikan Tidak Sesuai Dengan Standar.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan
14Evaluasi Kinerja PelaksanaLaporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
Scroll to Top