1 | Dasar Hukum | - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2099 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 508/924/418.30/2022 Tanggal 28 Maret 2022 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri
|
2 | Persyaratan Pelayanan | - Mengirimkan surat permohonan dan proposal PKL/magang
- Sudah ada surat perjanjian kerja sama/MOU antara institusi terkait dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Peserta PKL/magang telah melakukan vaksinasi covid dosis 3
- Peserta PKL/magang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mengurus surat izin PKL/magang ke Bakesbangpol Kabupaten Kediri
|
3 | Sistem Mekanisme & Prosedur | - Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan serta proposal PKL/magang
- Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
- Kepala Bidang SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Bidang SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang ke Kepala Seksi SDM Kesehatan
- Kepala Seksi SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Bidang SDM Kesehatan
- Kepala Seksi SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang staf/pelaksanan untuk pemrosesan perizinan PKL/magang
- Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan PKL/magang dan kemudian menginformasikan persyaratan PKL/magang serta mengkoordinasikan terkait lahan praktik.
- Apabila institusi dan atau peserta PKL/magang setuju dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka staf pelaksana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lahan praktik yang dituju
- Staf pelaksana menerbitkan surat pemberian izin lahan PKL/magang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri yang ditujukan kepada institusi/pemohon terkait, lahan praktik serta Bakesbangpol Kabupaten Kediri.
- Melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait
- PKL/magang terlaksana
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 hari kerja efektif |
5 | Biaya Tarif | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Surat izin PKL/magang |
7 | Sarana,Prasarana,Dan Atau Fasilitas | - Ruang tunggu
- Toilet
- Komputer
- Printer
|
8 | Kompetensi Pelaksana | DIII /DIV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
10 | Penanganan Pengaduan,Saran & Masukan | - – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
|
11 | Jumlah Pelaksana | 1 |
12 | Jaminan Pelayanan | Slogan Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13 | Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Tersedianya jalur evakuasi dan apar |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Melakukan Laporan evaluasi kinerja sesuai tupoksi ke atasan langsung setiap tahun dan siap memberikan laporan apabila diperlukan sewaktu waktu |