DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

IJIN UMOT

STANDAR PELAYANAN NOMOR : 188/ 411/418.25/2022 TENTANG IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Permenkes No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

2.

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
  4. Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. Pernyataan pemohon dan/atau Direksi/pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  6. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili

3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima berkas permohonan, meneliti kelengkapan berkas persyaratan izin sesuai dengan cek list dan memberikan tanda terima berkas permohonan
  2. Kabid Sumber Daya Kesehatan menerima disposisi dari Kadinkes , membaca ceklist berkas persyaratan, memberikan disposisi untuk ditindak lanjuti dan diproses.
  3. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima disposisi , memberikan arahan dan jadwal Pemeriksaan Sarana
  4. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman melaksanakan pemeriksaan sarana
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman meneliti laporan hasil pemeriksaan sarana, memberikan arahan untuk melanjutkan atau survey ulang atau pengembalian berkas.
  6. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menginput dan memproses data permohonan ke Komputer serta memproses Surat Izin
  7. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman mempelajari dan meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan  pada Surat Pengantar yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  8. Kepala Dinas Kesehatan mempelajari, meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Izin
  9. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan Stempel Dinas untuk pengesahan Surat Izin.
  10. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mengarsipkan Surat Izin , memberikan keada pemohon

4.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar

5.

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya

6.

PRODUK LAYANAN

  Surat izin UMOT

7.

SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS

– Ruang Tunggu

– Toilet

– Komputer

– Printer

– Seluler/Handphone

8.

KOMPETENSI PELAKSANA

D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan

9.

PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  • Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

– Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

– Hottline : 081217191800

– Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • 6 (enam) orang

12.

JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan :

“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku”

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan   pelayanan yang transparan.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Scroll to Top