1. | DASAR HUKUM | - Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
|
2. | PERSYARATAN PELAYANAN | - Surat permohonan
- Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Pernyataan pemohon dan/atau Direksi/pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili
|
3. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima berkas permohonan, meneliti kelengkapan berkas persyaratan izin sesuai dengan cek list dan memberikan tanda terima berkas permohonan
- Kabid Sumber Daya Kesehatan menerima disposisi dari Kadinkes , membaca ceklist berkas persyaratan, memberikan disposisi untuk ditindak lanjuti dan diproses.
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima disposisi , memberikan arahan dan jadwal Pemeriksaan Sarana
- Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman melaksanakan pemeriksaan sarana
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman meneliti laporan hasil pemeriksaan sarana, memberikan arahan untuk melanjutkan atau survey ulang atau pengembalian berkas.
- Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menginput dan memproses data permohonan ke Komputer serta memproses Surat Izin
- Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman mempelajari dan meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Pengantar yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Kesehatan mempelajari, meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Izin
- Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan Stempel Dinas untuk pengesahan Surat Izin.
- Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mengarsipkan Surat Izin , memberikan keada pemohon
|
4. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar |
5. | BIAYA / TARIF | Tidak ada biaya |
6. | PRODUK LAYANAN | Surat izin UMOT |
7. | SARANA, PRASARANA, DAN ATAU FASILITAS | – Ruang Tunggu – Toilet – Komputer – Printer – Seluler/Handphone |
8. | KOMPETENSI PELAKSANA | D III/ D IV / S1 yang relevan dengan tugas jabatan |
9. | PENGAWASAN INTERNAL | - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
|
10. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN | – Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id – Hottline : 081217191800 – Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri |
11. | JUMLAH PELAKSANA | |
12. | JAMINAN PELAYANAN | Maklumat Pelayanan : “Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, Apabila Tidak Sesuai Standar Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku” |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan pelayanan yang transparan. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ke atasan langsung setiap tahun maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu |