DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

Enam Prinsip Utama Platform SATUSEHAT

Oleh: Yusron, S.Pd., M.Si. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri)

Kemenkes RI (2021) sudah menerbitkan buku yang berisi rumusan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024. Cetak biru tersebut disusun dengan berlandaskan semangat mewujudkan Indonesia Sehat secara kolaboratif bersama seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan dalam suatu Platform Indonesia Health Services (IHS) yang bernama SATUSEHAT. Platform IHS merupakan sebuah platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan di Indonesia (Kemenkes, 2021:14).

Platform HIS merupakan tindak lanjut dari Permenkes Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang mensyaratkan adanya upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan. Transformasi digital kesehatan Indonesia ditargetkan mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkapasitas dalam menganalisis data kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun kebijakan berbasis data di setiap instansi kesehatan.

Platform IHS tersebut akan mulai diujicobakan (Beta Testing) tahun 2022 bagi pelaku di bidang kesehatan, mulai dari fasilitas layanan kesehatan hingga pelaku industri di bidang kesehatan. Layanan yang akan dilakukan uji coba berupa layanan resume rekam medis, layanan COVID-19, dan layanan laboratorium (Widyawati, 2022).

Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.  Pendekatan platform IHS akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Platform ini tidak untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini, juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.  Dampaknya, implementasi pendekatan platform ini akan mewujudkan kolaborasi data kesehatan nasional bersama seluruh pelaku industri kesehatan, tanpa ada ketergantungan pada platform pemrograman tertentu (Widyawati, 2022).

Manfaat adanya integrasi data kesehatan (Widyawati, 2022) antara lain: (a) Tenaga kesehatan tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda; (b) Riwayat pengobatan pasien dapat terpantau dengan detail dan runtut meski pasien berobat di rumah sakit berbeda; (c) Koordinasi antar Fasyankes lebih efektif karena kemudahan komunikasi untuk mencari layanan rujukan; (d) Pengambilan keputusan pemerintah yang lebih cepat karena berbasis data dan informasi yang tepat dan akurat; (e) Meningkatkan kemampuan pemerintah untuk deteksi dini, pencegahan, dan respon terhadap penyakit menular; (f) Koordinasi yang lebih baik antar satuan kerja di Kementerian Kesehatan hingga akan mengurangi jumlah aplikasi milik pemerintah.

IHS menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar atas proses bisnis, data, teknis, dan keamanan. Aplikasi dari pelaku industri kesehatan (yang selanjutnya disebut Partners System) yang tergabung di dalam IHS harus menyelenggarakan layanan dengan memenuhi spesifikasi proses bisnis, memenuhi spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (berbasis HL7 FHIR dan HTTPS REST API), serta memenuhi spesifikasi keamanan (otentikasi dan enkripsi).

Perlu diketahui bahwa Kemenkes sudah mengundang seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengikuti uji coba Indonesia Health Services. Pihak tersebut yaitu, pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit, pemilik apotek/farmasi, manajemen apotek/farmasi, vendor sistem informasi manajemen terkait kesehatan, dan pengelola laboratorium, kepala puskesmas, kepala/penanggung jawab Posyandu, klinik, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, industri kesehatan/industri digital kesehatan (health tech), industri farmasi/alat kesehatan, akademisi, dan asosiasi.

Platform IHS dibangun berdasarkan enam prinsip utama (Kemenkes, 2021:14). Pertama, platform berbasis layanan. Pengertian layanan menurut KBBI online, perihal atau cara melayani dan hasil melayani. Dengan kata lain, data kesehatan nasional bersumber dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan, bukan bersumber pada laporan berkala. Data kesehatan akan didapat seiring terselenggaranya pelayanan kesehatan. Pelaporan berkala itu bisa diktakan sudah out of date karena sifatnya agregat, cenderung memberikan tambahan beban administrasi dan tidak memberikan tingkat kedalaman data yang memadai untuk analisa lanjutan. Sifatnya positivistik dan dangkal.

Kedua, standardisasi arsitektur dan spesifikasi. Platform IHS merupakan upaya atas standarisasi arsitektur dan spesifikasi pertukaran data antar pelaku industri kesehatan. Platform ini tidak dimaksudkan untuk menstandarkan menjadi sebuah aplikasi tunggal.

Ketiga, kolaborasi ekosistem pelaku industri kesehatan. Platform IHS bukan untuk menggantikan sistem atau aplikasi yang telah ada saat ini, namun platform ini akan dijadikan wadah yang digunakan oleh seluruh pelaku industri kesehatan.

Keempat, open API berbasis microservices. Maksud dari API adalah Application Programming Interface adalah metode pertukaran data antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya. Selain itu, dapat didefinisikan melansir satusehat.kemkes.go.id., kumpulan definisi dan protokol terkait koneksi antara komputer atau aplikasi yang memungkinkan untuk melakukan pertukaran data.  Microservices maksudnya adalah Layanan pertukaran data yang berfungsi sebagai jembatan untuk menghubungkan antara user (masyarakat, provider, dan stakeholder) dengan platformIHS. Platform IHS menyediakan layanan pertukaran data yang dapat digunakan secara terbuka oleh seluruh pelaku industri kesehatan.

Kelima, kepatuhan melalui keterpaduan. Platform IHS menjadi sarana bagi Kemenkes untuk memantau kepatuhan atas persyaratan data maupun pemenuhan standar pelayanan minimal seluruh pelaku industri kesehatan melalui aktivitas transaksi yang terintegrasi.

Keenam, manfaat imbal balik melalui kemudahan layanan dan informasi terintegrasi. Platform IHS memberikan imbal hasil manfaat bagi seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan yang tergabung didalamnya, berupa data hasil olahan big data analytics serta informasi terintegrasi.

Fokus transformasi adalah pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan dan peningkatan ekosistem teknologi kesehatan. Dengan berfokus pada tiga hal tersebut, diharapkan dapat menciptakan peningkatan mutu data beserta kebijakannya hingga menghasilkan efisiensi pelayanan kesehatan. Dengan adanya enam prinsip platform Indonesia Health Services, kita dapat menatap masa depan yang optimis mengenai arah transformasi digital yang terukur dan terarah untuk pembangunan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. [*]

Scroll to Top