Dinkes Kabupaten Kediri

Dinkes Kabupaten Kediri Gelar Monev Akreditasi Rumah Sakit di RSUD Kabupaten Kediri

KABUPATEN KEDIRI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) akreditasi rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kediri di Pare, Kamis (24/10)/2024). Tujuan dari movev di RSUD Kabupaten Kediri atau Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) untuk mengetahui mekanisme pelayanan terbaik ke pasien yang berobat di RSKK.

Kegiatan digelar di ruang Pertemuan Cendrawasih RSKK di Pare. Hadir pada kegiatan ini dr. Gatut Raharjo Direktur RSKK Pare beserta 50 perwakilan petugas medis yang bertugas di masing masing bagian di RSKK Pare.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khatib melalui dr. Rahma Sari Dewi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa monev ini merupakan kegiatan paska akreditasi RSKK di Pare yang bertujuan untuk mengetahui peningkatan capaian pelayanan setelah pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit.

“Kita ingin tahu secara menyeluruh terkait pola pelayanan di masing-masing bagian dan kita ketahui bahwa pelayanan sebelumnya sudah bagus. Selain itu maksud dari kegiatan ini adalah agar rumah sakit dapat meingkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga kepercayaan tetap tumbuh,” katanya.

Dalam rangkaian kegiatan monev kali ini seluruh petugas dibidang masing-masing memberikan paparan lengkap tentang pelayanan yang mereka berikan, seperti manejemen, farmasi, ruang operasi khusus, IGD, ICU, rawat jalan, rawat inap, ruang operasi emergency dan laboratorium.

‘Terutama keselamatan pasien lebih diutamakan dan RSUD Kabupaten Kediri ke depan akan lebih baik. Dinkes Kabupaten Kediri saat ini sedang melaksanakan monev pada 11 rumah sakit di Kabupaten Kediri,” tambah dr. Rahma, panggilan akrab beliau.

Direktur RSKK di Pare dr. Gatut Raharjo melalui dr. Binti Ratna Komsiatin Ketua Tim Akreditasi RSKK di Pare mengapresiasi kegiatan monev Dinkes Kabupaten Kediri di tahun 2024. Akreditasi ini bertujuan untuk menjaga mutu dan layanan kepada pasien secara paripurna.

“Akreditasi ini mengacu pada beberapa peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Akreditasi Rumah Sakit dilaksanakan empat tahun sekali sedangkan untuk kegiatan monev dilaksanakan satu tahun sekali. Dan tentu kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di Kabupaten Kediri,” katanya. (bak/adv Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri)